Begini Cara Registrasi Kartu Dengan NIK KTP
Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Petikan pernyataan diatas adalah artikel kominfo, jadi intinya sudah jelas bahwa untuk mencegah kriminalitas akhirnya kominfo mengeluarkan peraturan baru untuk registrasi kartu prabaya baik itu indosat,xl,telkomsel,three,axis dan lainnya, pengguna kartu prabayar wajib mendaftarkan kartu sim nya sampai dengan tanggal 18 Februari 2017,
Proses Registrasi resmi dari kominfo
- Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
- Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
- Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
- Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
- Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Hati-hati terhadap konter yang meminta nama ibu kandung pada saat registrasi di konter, karena data tersebut bisa disalah gunakan untuk mengambil data rekening bank anda, sebaiknya daftarkan sendiri dengan cara.
Cara registrasi kartu indosat, XL, Telkomsel, Axis dan kartu lainnya dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil, pastikan anda mendapat SMS bahwa pendaftaran berhasil.
Silahkan registrasi kartu anda sebelum di blokir secara permaneh oleh kominfo.
Post a Comment for "Begini Cara Registrasi Kartu Dengan NIK KTP"